Mengenal Kode dan Nomor Pelat Mobil Pejabat Negara, Awas Tak Boleh Sembarangan Dipakai
                
                JAKARTA, iNews.id - Pelat nomor menjadi identitas kendaraan. Tanpa pelat nomor, kendaraan bermotor dilarang beredar di jalan karena dianggap ilegal.
Di Indonesia, pelat nomor kendaraan memiliki kode berdasarkan wilayah dan peruntukan. Sebagai contoh, sering terlihat nomor kendaraan dengan kode huruf RFS, RFP, RFU di bagian belakang angka.
                                    Semua pelat nomor teregistrasi. Pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan menempelkan nomor dan kode. Jika tidak sesuai bisa ditilang dan terkena sanksi pemalsuan nomor kendaraan.
Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6 disebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.
                                    Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kode pelat nomor khusus RI 1. Artinya, dia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.
Berikut daftar nomor polisi pejabat negara di Indonesia:
- RI 1 : Presiden Republik Indonesia
- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3 : Istri Presiden
- RI 4 : Istri Wakil Presiden
- RI 5 : Ketua MPR
- RI 6 : Ketua DPR
- RI 7 : Ketua DPD
- RI 8 : Ketua MA
- RI 9 : Ketua MK
- RI 10 : Ketua BPK
- RI 11 : Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
- RI 12 : Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
- RI 13 : Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
- RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
- RI 15 : Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
- RI 16: Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
- RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
- RI 18 : Menko Kemaritiman dan Investasi (dulu Menteri Pertahanan)
- RI 19 : belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- RI 20 : Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
- RI 21 : Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
- RI 22 : Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
- RI 23 : Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
- RI 24 : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
- RI 25 : Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
- RI 26 : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dulu Menteri Perhubungan)
- RI 27 : Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)(dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
- RI 28 : Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
- RI 29 : Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
- RI 30 : Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
- RI 31 : Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)- RI 32 : Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
- RI 33 : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
- RI 34 : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
- RI 35 :  Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
- RI 36 : Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
- RI 37 : Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
- RI 38 : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
- RI 39 : Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
- RI 40 : Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
- RI 41 : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
- RI 42 : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional