NEW YORK, iNews.id - Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) menyita aset milik pendiri FTX Sam Bankman-Fried senilai nyaris 700 juta dolar AS atau setara Rp10,55 triliun pada bulan ini. Aset tersebut sebagian besar dalam bentuk saham perusahaan Robinhood.
Mengutip Reuters, Sabtu (21/1/2023), Bankman-Fried diduga mencuri miliaran dolar AS dari pelanggan FTX untuk membayar utang yang ditimbulkan dari dana lindung nilai yang berfokus pada kripto. Namun, dia mengaku tidak bersalah atas dugaan pencurian tersebut.
Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, penyitaan saham Robinhood dilakukan pada awal Januari 2023. Selain itu, juga disita uang tunai yang disimpan di berbagai bank, dan aset yang diamankan pada bursa kripto Binance.
Editor: Jujuk Ernawati