JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Kali ini kebijakan diterapkan skala mikro.
Kebijakan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari-22 Februari 2021.
Beberapa ketentuan hampir sama dengan PPKM sebelumnya yakni dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun, ada sejumlah kelonggaran. Salah satunya terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25 persen yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50 persen pada PPKM mikro ini.
Adapun bagi restoran yang sebelumnya dibatasi 25 persen untuk makan di tempat, pada PPKM mikro diperlonggar menjadi 50 persen. Untuk mal atau pusat perbelanjaan dari pukul 20.00 menjadi 21.00 WIB.
Editor: Zen Teguh