Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro : Makan di Restoran 50 Persen, Mal Tutup Pukul 21.00

Senin, 08 Februari 2021 - 06:21:00 WIB
PPKM Mikro : Makan di Restoran 50 Persen, Mal Tutup Pukul 21.00
Pusat perbelanjaan atau mal. (Foto ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini sebagaimana Instruksi Mendagri No.3/2021 yang beredar tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,”  demikian bunyi diktum ke-14 Instruksi mendagri tersebut, yang dikutip Senin (8/2/2021).

Dibandingkan dengan PPPK yang dilaksanakan tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, ada beberapa kelonggaran ketentuan yang diatur pemerintah. Salah satunya terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25 persen yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50 persen pada PPKM mikro ini.

“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi diktum ke-9 huruf a.

Kelonggaran lain juga terlihat dari ketentuan pembatasan di sektor restoran. Dimana pada  PPKM sebelumnya hanya 25 persen yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM mikro diperlonggar menjadi 50 persen.

“Kegiatan restoran. Makan/minum di tempat sebesar 50 persen. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar /dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” demikian kutipan diktum ke-9 huruf d poin 1.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut