JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat wisata di Jakarta selama libur Lebaran 2021. Namun, ada ketentuan khusus yang diterapkan sesuai protokol kesehatan.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), destinasi wisata diperbolehkan buka dengan kapasitas 30 persen.
Upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:
1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal;
2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25% sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;
3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021;
Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam
Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB
Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB
4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;
6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Editor: Zen Teguh