NAYPYIDAW, iNews.id - Mantan pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi vonis hukuman penjara, kali ini atas tuduhan kecurangan pemilu. Dia dihukum penjara 3 tahun dan kerja paksa.
Ini merupakan vonis penjara kesekian kali yang diterima Suu Kyi terkait serangkaian tuduhan sejak digulingkan dari pemerintahan pada 1 Februari 2021. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi total hukuman 17 tahun penjara lebih. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Untuk sidang terbaru, Suu Kyi dituduh melakukan penipuan dalam pemilu pada November 2020 sehingga partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), menang. NLD berhasil memperoleh suara mayoritas di legislatif, mengalahkan partai militer.
Militer Myanmar menggulingkan Suu Kyi dan partainya, NLD, yang hendak membentuk pemerintahan baru pasca-kemenangan dalam pemilu.
Editor: Anton Suhartono