JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sepakat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Insentif pajak ini ini akan berlangsung hingga Juni 2024.
Nantinya, pajak tersebut akan ditanggung pemerintah secara 100 persen. Selepas tanggal tersebut, tarifnya akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
"Jadi tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN yang ditanggung pemerintah 100 persen untuk pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah Rp2 miliar," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).
Editor: Johan Jaelani