JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sekitar Rp93,4 juta. Jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp56,04 juta.
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, menyampaikan keputusan tersebut setelah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR pada 27 November 2023. Komisi VIII DPR mendorong kerja sama antara Kemenag, BPKH, dan BPS BPIH untuk menerapkan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
Sebagai langkah lanjutan, Ditjen PHU mengirim surat pada 4 Desember 2023, memberitahu jemaah bahwa mereka bisa mencicil pelunasan biaya haji.
Editor: made prisni