JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan layanan aduan untuk melaporkan kasus penipuan.
Kominfo telah mengenalkan platform pengaduan bernama AduanNomor.id. Situs ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor yang terlibat dalam praktik penipuan. Melalui layanan ini, laporan dari masyarakat akan diselidiki oleh petugas dalam periode waktu 1x24 jam.
Apabila nomor tersebut terbukti terlibat dalam kegiatan penipuan, pemerintah akan mengambil tindakan pemblokiran secara permanen dengan dukungan dari operator. Layanan AduanNomor.id dapat digunakan oleh semua kalangan masyarakat untuk mengurangi kasus penipuan online yang semakin meningkat.
Editor: Johan Jaelani