JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia resmi menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara pada 1-14 Januari 2021. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 B117 yang pertama kali menyebar di Inggris.
Keputusan pemerintah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. 
Ketentuan ini lebih luas melarang semua warga negara asing memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Pemerintah menegaskan, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dan berlaku sementara. Kebijakan sama juga diambil sejumlah negara untuk mengantisipasi varian baru virus corona.
                                    Editor: Zen Teguh