Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Indonesia Larang WNA Masuk 1-14 Januari 2021

Senin, 28 Desember 2020 - 16:40:00 WIB
Resmi, Indonesia Larang WNA Masuk 1-14 Januari 2021
Menlu Retno Marsudi mengumumkan Indonesia menutup pintu kedatangan bagi WNA dari semua negara selama 1-14 Januari 2021. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara 1-14 Januari 2021. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi varian baru covid-19 dari Inggris yang disebut lebuh menular.

Keputusan itu diumumkan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/12/2020). Retno menyebut keputusan itu disepakati pada rapat terbatas kabinet hari ini.

"Ratas kabinet memutuskan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021," kata Retno.

Retno menjelaskan untuk WNA yang tiba hari ini atau akan melakukan perjalanan ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan khusus sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Yang pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan yang dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

Kedua, saat kedatangan wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan jika hasilnya negatif yang bersangkutan wajib menjalani karantina lima hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut