JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) sedang melakukan berbagai kajian untuk memperluas cakupan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto, menjelaskan bahwa perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ekstensifikasi kebijakan cukai atas BKC saat ini mendukung upaya pengendalian konsumsi produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan," kata Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN 'Menggali Potensi Cukai' dikutip, Rabu (24/7/2024).
Editor: Johan Jaelani