WASHINGTON DC, iNews.id – Presiden ke-45 AS, Donald Trump, kembali lolos dari upaya pemakzulan untuk kedua kalinya. Hasil voting di Senat AS menunjukkan, sebanyak 57 senator menyatakan setuju untuk memakzulkan Trump. Sementara, 43 senator menyatakan tak setuju.
Adapun syarat pemakzulan presiden AS mesti mendapat persetujuan minimal 67 suara atau dua per tiga dari total jumlah anggota Senat AS. Trump dianggap bertanggung jawab atas penyerangan Gedung Parlemen AS (Capitol) pada 6 Januari lalu.
Pada 2019, Trump juga selamat dari upaya pemakzulan yang dicetuskan DPR AS.
Editor: Ahmad Islamy Jamil