JAKARTA, iNews.id - KPK mengajukan lima orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
“Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
“Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta,” ujarnya. Dia mengatakan, pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Dia tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut diperpanjang.
Editor: made prisni