JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022). Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim juga menginstruksikan pemeriksaan saksi digabung dalam sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kita tunda pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang dari keluarga korban yah. Pemeriksaan saksi nanti akan digabung dengan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.
Dalam putusan sela ini hakim menyatakan keberatan kuasa hukum Ricky Rizal dalam perkara ini harus dikesampingkan. Dakwaan jaksa juga dinilai sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor: Reza Fajri