JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal itu dibenarkan pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Sambo, Putri dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis hari ini, sedangkan Kuat lebih dulu melayangkan banding Rabu (15/2/2023) kemarin.
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.," ujar Djuyamto.
Editor: Reza Fajri