JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan tarif layanan pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik akan dikenai biaya layanan pengisian setiap kali menggunakan SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.
Sebagai informasi tambahan, teknologi pengisian yang tersedia di SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih mencakup teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Editor: made prisni