JAKARTA, iNews.id - Berakhir sudah pelarian Samin Tan. Setahun buron, konglomerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kini telah ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap SMT (Samin Tan)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). Samin Tan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 6 April sampai 25 April 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Samin Tan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021). Dia berstatus sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang.
Dia tercatat pernah menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia. Pada 2011, Majalah Forbes menempatkan Samin Tan sebagi orang terkaya nomor 28 di Indonesia dengan kekayaan mencapai 940 juta dolar AS.
Pria kelahiran Riau tersebut pernah mengenyam pendidikan di Jurusan Akuntansi Universitas Tarumanegara. Dia awalnya berkarier sebagai akuntan di Kantor Akuntan Publik (KAP) Peat Marwick, KPMG, hingga Deloitte. Pada 2006, dia mendirikan PT Republik Energi & Metal.
Lewat perusahaan ini, dia mengakuisisi PT Borneo Lumbung Energy yang menjadi kendaraan utama bisnisnya di sektor batu bara. Perusahaan tersebut sempat IPO pada 2010 dengan kode BORN. Namun, sekitar 11 tahun kemudian di-delisting paksa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena melanggar aturan.
Editor: Zen Teguh