JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung mengubah vonis 4 terdakwa pembunuhan Brigadir J lewat pengabulan kasasi, Selasa (8/8/2023). Keempat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Yang paling menyita perhatian tentu berubahnya vonis Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis hukuman mati, namun kasasinya diterima dan berubah menjadi penjara seumur hidup.
Lalu hukuman untuk istri Sambo, Putri Candrawathi dipangkas setengah dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf dipotong dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara hukuman Ricky Rizal juga didiskon dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Editor: made prisni