JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak tegas kendaraan yang memasang sirine, lampu strobo atau rotator tak sesuai ketentuan. Penggunaan ilegal itu dapat merugikan pengguna jalan lain.
Ditlantas menegaskan, perangkat pemberi isyarat di jalan raya ini hanya boleh digunakan petugas. Apa sanksi bagi pelanggar aturan ini? Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro pelanggar dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ditetapkan lampu isyarat dan sirene hanya boleh digunakan petugas, serta warna lampu yang dipakai harus sesuai aturan.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Editor: Zen Teguh