JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, agar tidak meninggalkan Indonesia. Firli sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan untuk melakukan tindakan pencegahan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
Editor: Johan Jaelani