JAKARTA, iNews.id - Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia diduga menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
Dalam foto surat laporan tersebut tertulis Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pold Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Meski demikian dia tidak menjelaskan secara detail siapa pelapor dalam kasus tersebut.
"Benar," kata Zulpan saat dihubgui hubungi melalui pesan singkat, Senin (20/12/2021).
Perkara dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan sara tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.
Perkara tersebut direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor: Rizal Bomantama