JAKARTA, iNews.id – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Sabtu (12/12/2020). Rizieq diperiksa dengan status tersangka kasus penghasutan buntut kerumunan massa di Tebet dan Petamburan.
Habib Rizieq mendatangi Mapolda Metro Jaya Sabtu siang sekitar pukul 10.30 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, HRS menyerahkan diri.
Di sela-sela pemeriksaan, HRS menjadi imam salat magrib di Mapolda Metro Jaya. Sejumlah penyidik menjadi makmum. Di sela pemeriksaan itu HRS dengan ditemani kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan Sekum FPI Munarman sempat menikmati makan siang dan malam.
Tengah malam, HRS keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Tangannya diborgol. Dia lantas digiring ke tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan.
Editor: Zen Teguh