JAKARTA, iNews.id - Menurut Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, para hakim enggan untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. MK hanya memanggil empat menteri yang merupakan pembantu presiden di dalam kabinetnya.
Arief menyatakan hal tersebut saat menyinggung adanya dalil yang diajukan oleh pihak pemohon mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
"Kalau hanya sekadar pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," kata Hakim Arief di ruang sidang MK, Jumat (5/4/2024).
Editor: Johan Jaelani