JAKARTA, iNews.id - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkurang selama Ramadan. Bagi instansi pemerintahan yang menerapkan lima hari kerja, PNS akan masuk mulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00.
Ketentuan ini berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara.
Pada surat edaran tersebut Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.
Dalam surat edaran ini disebutkan jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu. Untuk diketahui, pada hari biasa, jam kerja PNS dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu.
Pada Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.
Editor: Zen Teguh