JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Dalam beleid tersebut, jam kerja ASN kurang dari 8 jam dan weekend libur.
Hari kerja ASN sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan jam kerja di instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Untuk jam istirahat terdiri dari dua kategori. Senin hingga Kamis, istirahat selama 60 menit, sedangkan Jumat selama 90 menit.
Editor: Jujuk Ernawati