JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji reguler Indonesia akan menerima asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Asuransi berlaku sejak calon jemaah memasuki asrama haji.
"Apabila setelah memasuki asrama jemaah meninggal dunia, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan," kata Direktur Layanan Haji Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq