JAKARTA, iNews.id - Video yang menyebut Jepang akan memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam alias blacklist viraldi media sosial. Narasi yang menyebut tahun 2026 akan menjadi kesempatan terakhir bagi WNI untuk bekerja di Negeri Sakura, memicu kekhawatiran di kalangan calon pekerja migran.
Isu tersebut diduga muncul akibat beberapa kasus kriminal dan aktivitas pekerja Indonesia di Jepang yang dianggap mengganggu. Namun, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo membantah kabar tersebut. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Jepang terkait rencana blacklist terhadap Indonesia.
KBRI menegaskan Jepang masih sangat membutuhkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia. Meskipun terdapat beberapa kasus hukum yang melibatkan WNI, semuanya sudah ditangani sesuai hukum yang berlaku di Jepang. KBRI mengimbau WNI untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga etika agar hubungan antarnegara tetap harmonis.
Editor: Maria Christina