JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Keempatnya merupakan mantan anak buah Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung , Abdul Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) mengatakan, setelah penetapan empat tersangka, pihaknya masih membuka peluang penetapan tersangka lainnya. Saat ini, pihaknya masih mendalami apakah ada keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam kasus tersebut.
Penyidik juga mendalami adanya investasi dari Google ke Gojek. Jika alat bukti cukup terkait kerugian negara dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut, tersangka baru akan ditetapkan.
Editor: Maria Christina