WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani Undang-Undang (UU) yang menangguhkan plafon utang pemerintah AS sebesar 31,4 triliun dolar AS. Hal ini untuk mencegah ancaman gagal bayar untuk pertama kalinya.
Biden menandatangani RUU tersebut di Gedung Putih sehari setelah memujinya sebagai kemenangan bipartisan dalam pidato Oval Office pertamanya kepada negara sebagai presiden.
"Terima kasih kepada Pembicara McCarthy, Pemimpin Jeffries, Pemimpin Schumer, dan Pemimpin McConnell atas kemitraan mereka," ujar Biden di Gedung Putih dikutip, seperti dikutip Reutes, Minggu (4/6/2023).
DPR dan Senat AS sebelumnya mengesahkan UU tersebut pada minggu ini setelah Biden dan Ketua DPR Kevin McCarthy mencapai kesepakatan setelah negosiasi yang menegangkan.
Biden mengatakan, kesepakatan atas UU penangguhan plafon utang tersebut sangat penting, dan ini merupakan kabar sangat baik bagi rakyat AS.
"Tidak ada yang mendapatkan semua yang mereka inginkan. Tapi rakyat Amerika mendapatkan apa yang mereka butuhkan," ucap Biden.
Departemen Keuangan AS sebelumnya telah memperingatkan bahwa mereka tidak akan dapat membayar semua tagihannya pada tanggal 5 Juni jika Kongres tidak menyetujui RUU tersebut saat itu.
DPR AS yang dikuasai Partai Republik memberikan 314 suara berbanding 117 untuk menyetujui RUU tersebut. Senat yang dikuasai Partai Demokrat memberikan 63 suara berbanding 36.
Fitch Ratings menyampaikan bahwa peringkat kredit "AAA" Amerika Serikat akan tetap dalam pengawasan negatif, meskipun ada kesepakatan yang akan memungkinkan pemerintah untuk memenuhi kewajibannya.
Editor: Jeanny Aipassa