back to homeBack
Infografis Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Pidana Umum Lewat Restorative Justice
1/1
Kejagung telah menghentikan 1.334 perkara tindak pidana umum. Kasus itu dihentikan lewat jalan keadilan restoratif (restorative justice).
iNews.id