JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertahanan segera menghukum anggota TNI yang bertugas di Kemhan, yang viral menodongkan senjata api ke pengemudi Avanza di tol Jagorawi. Anggota tersebut bakal dikembalikan ke Mabes TNI.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan dan akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya," ujar Dahnil, Senin (19/9/2022).
"Proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes," tambahnya.
Editor: Reza Fajri