JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menjadikan Kota Tua sebagai Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Seiring penetapan tersebut, kendaraan bermotor, kecuali berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan, dilarang melintas.
Pemberlakuan LEZ dimulai Senin (8/2/2021) hari ini. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dengan penetapan itu, Kota Tua kini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan.
Untuk mendukung penerapan tersebut, arus lalu lintas di sekitar Kota Tua dilakukan pengalihan. Bagi pengunjung disediakan area parkir yakni di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.
Editor: Zen Teguh