Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Mulai Hari Ini Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua

Senin, 08 Februari 2021 - 05:14:00 WIB
Catat! Mulai Hari Ini Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua
Kendaraan bermotor dilarang lewat kota tua (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di Kawasan Kota Tua, Jakarta. Mulai hari ini, Senin (8/2/2021), kendaraan bermotor dilarang melintas di Kota Tua.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di dalam akun Instagramnya mengingatkan, dilarangnya kendaraan bermotor melintas di Kota Rua, Jakarta karena penerepan kebijakan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi.

"Penataan lalu lintas (lalin) dari kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang akan kembali diterapkan di Kawasan Kota Tua pada, 8 Februari 2021," tulis Anies lewat akun Instagramnya.

Anies menambahkan, area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan. Adapun penerapannya berlaku 24 Jam.

"Bagi para pengguna jalan, lakukan penyesuaian pengaturan lalin yang telah ditetapkan, ya. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan di jalan," lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut