JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 27 undang-undang MK.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera terbentuk untuk MKMK permanen,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK I, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia mengatakan, MKMK saat ini berstatus ad hoc atau sementara. Nantinya, menurut dia, MKMK akan ditangani dan dipermanenkan dengan waktu yang tidak mendesak atau terburu-buru.
Editor: made prisni