Ketua MK Suhartoyo Segera Permanenkan MKMK
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 27 undang-undang MK.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera terbentuk untuk MKMK permanen," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK I, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia mengatakan, MKMK saat ini berstatus ad hoc atau sementara. Nantinya, menurut dia, MKMK akan ditangani dan dipermanenkan dengan waktu yang tidak mendesak atau terburu-buru.
"Itu pilihan-pilihannya ada di situ, Tapi baik yang dulu maupun yang sekarang, dua-duanya, sepertinya ada ketergesaan yang harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda," ujar Suhartoyo.
"Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini sudah selesai sesuai penugasan dan substansi penegasan sesuai dasar hukum MKMK hari ini dibentuk," katanya.
Dia mengatakan, komposisi anggota MKMK nantinya menyesuaikan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap," katanya.
Editor: Rizky Agustian