back to homeBack
Infografis Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan
1/1
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
iNews.id