Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Paket Ruas Tol Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Jamsostek Pastikan Peserta JKP Terkena PHK Dapat Gaji Bulanan Maksimal Rp5 Juta

Senin, 25 April 2022 - 17:07:00 WIB
Jamsostek Pastikan Peserta JKP Terkena PHK Dapat Gaji Bulanan Maksimal Rp5 Juta
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat menggelar FGD dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)". (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (BP Jamsostek) memastika, pekerja yang mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menerima manfaat maksimal Rp5 juta per bulan. Selain itu, juga akan ada manfaat lain hingga pekerja mendapat pekerjaan kembali.

Secara rinci, ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.

Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Kemudian manfaat ketiga dari Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut