JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Singapura menjadi surganya para buron kasus korupsi. Singapura satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia tentang korupsi.
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan, KPK kesulitan untuk menangkap buron kasus korupsi di Singapura karena mendapatkan permanent resident.
"Surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura. Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," ujar Karyoto di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Informasi yang dihimpun, ada beberapa buron kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga saat ini belum ditangkap. Salah satunya tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keduanya diduga memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura. KPK telah berkirim surat, namun Sjamsul dan Istri tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikannya kasusnya dan akan mencabut status buron keduanya.
Editor: Kurnia Illahi