Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ANRI soal Polemik Ijazah: Dokumen Autentik Disimpan Jokowi, KPU Pegang Salinan
Advertisement . Scroll to see content

KPU Resmi Ubah PKPU, Sesuaikan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Selasa, 07 November 2023 - 13:58:00 WIB
KPU Resmi Ubah PKPU, Sesuaikan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: MPI/Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

MK sebelumnya mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

PKPU tersebut bernomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tulis pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).

Dalam PKPU sebelumnya, batas usia minimal capres dan cawapres hanya 40 tahun.

Revisi PKPU itu telah diteken pada 3 November 2023 dan ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut