JAKARTA, iNews.id - Tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Mereka yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) tidak boleh mendapatkan vaksin dengan alasan kesehatan.
Bagaimana dengan penderita sakit ginjal? Mengutip laman instagram dokter relawan Covid-19 dr Muhamad Fajri Adda’i, Senin (8/3/2021), berdasarkan surat yang diterbitkan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, pasien dengan gangguan ginjal layak divaksinasi dengan beberapa kriteria.
Kriteria itu mencakup yaitu Penyakit Ginjal Kronik (PGK) nondialysis. Orang dengan PGK nondialysis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19. Oleh karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalistas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.
Kriteria kedua yakni Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal) dan pasien Transplantasi Ginjal yang dalam kondisi stabil secara klinis.
Editor: Zen Teguh