Pasien Penderita Sakit Ginjal Aman Divaksinasi, Ini Kriterianya

JAKARTA, iNews.id - Program vaksinasi massal Covid-19 telah berjalan sejak 13 Januari 2021. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Meski begitu, tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Oleh karena sejumlah orang dengan penyakit komorbid atau penyakit penyerta tidak boleh mendapatkan vaksin dengan alasan kesehatan.
Namun kabar baiknya, ada beberapa penyintas komorbid yang aman untuk mendapatkan vaksinasi. Meski begitu karena penyakit yang diderita, mereka harus mengontrol dengan baik supaya aman saat menerima vaksin.
Mengutip dari laman Instagram Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda’i @dr.fajriaddai, Senin (8/3/2021), berdasarkan surat yang diterbitkan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, pasien dengan gangguan ginjal, layak divaksinasi dengan kriteria:
1. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialysis
Orang dengan PGK non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19. Oleh karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalistas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.
2. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)
Kriteria orang yang stabil dan layak mendapatkan vaksin apabila pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK atau tidak dalam kondisi klinis lain di mana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.