JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tidak semua layanan pertanahan memerlukan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat peralihan Hak Jual Beli tanah tidak akan menghambat pelayanan yang sudah ada sebelumnya.
"Saya pastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah dengan diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022," kata Sofyan Djalil, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan tidak semua layanan pertanahan memerlukan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat.
Menurut dia, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk perdaftaran peralihan jual beli tanah. Hal itu, merupakan salah satu dari 137 layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
"Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” ujar Andi Tanri Abeng.
Terkait dengan itu, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan memastikan bahwa pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Andi mengungkapkan, sejak 2019 berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua terbanyak, hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah.
Dengan diterbitkan prasyarat tersebut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan prasyarat tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Berikut Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan:
- Hibah tanah
- Peralihan tanah non jual beli
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah
"Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng.
Editor: Jeanny Aipassa