JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Pasalnya, LPSK keberatan dengan tayangan yang ditampilkan oleh salah satu televisi swasta.
LPSK menyampaikan bentuk perlindungan ini sudah disepakati dengan Bharada E. Oleh karena itu LPSK, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, memutuskan untuk menghentikan perlindungan tersebut.
"Menghentikan perlindungan kepada Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq