JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat mendirikan Front Pejuang Islam hingga Front Perempuan Islam. Namun organisasi tersebut tidak boleh melanggar aturan.
Menurut Mahfud, saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan. Pemerintah juga tidak mempermasalahkannya.
Namun, dia mengingatkan ormas baru yang muncul tidak boleh melanggar hukum. Dia menilai secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq