JAKARTA, iNews.id – Kementerian Tenaga Kerja menyusun aturan teknis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini merupakan amanat di Omnibus Law.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, dalam penyusunan aturan tersebut pemerintah menjadikan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa sebagai contoh seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia,” katanya, Senin (18/1/2021).
JKP merupakan manfaat baru dari peserta BP Jamsostek. Program ini akan melengkapi empat program yang sudah ada yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Menurut Ida, dalam UU Cipta Kerja ada beberapa poin yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) seperti peran BP Jamsostek dan Kemnaker, kriteria korban PHK yang akan mendapatkan cash benefit seperti dampak dari penggabungan, perampingan, atau efisiensi perusahaan akibat kerugian, tutup, dan pailit.
Editor: Zen Teguh