DUBLIN, iNews.id - Induk usaha Facebook, Meta didenda sebesar 1,2 miliar euro atau setara Rp19,3 triliun oleh regulator privasi Uni Eropa (UE) karena melakukan transfer data pengguna di Eropa ke Amerika Serikat (AS). Selain didenda, Meta juga diberi waktu lima bulan untuk menghentikan tindakan tersebut.
Denda ini melampaui rekor denda privasi UE sebelumnya sebesar 746 juta euro yang dikenakan kepada Amazon pada 2021. Adapun denda yang dikenakan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia, terjadi setelah Meta terus mentransfer data di luar putusan pengadilan UE pada 2020, yang membatalkan pakta transfer data UE-AS.
Kasus ini bermula setelah juru kampanye privasi Austria Max Schrems mengajukan gugatan satu dekade lalu atas risiko pengintaian AS sehubungan dengan pengungkapan oleh mantan agen CIA Edward Snowden.
Sementara Meta akan mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk denda yang tidak dapat dibenarkan dan tidak perlu yang menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan lain.
Editor: Jujuk Ernawati