Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapan Santai Rusia Setelah Menguji Coba Rudal Bertenaga Nuklir Burevestnik
Advertisement . Scroll to see content

Meta Didenda Rp19,3 Triliun gegara Transfer Data Pengguna Eropa ke Amerika

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:41:00 WIB
Meta Didenda Rp19,3 Triliun gegara Transfer Data Pengguna Eropa ke Amerika
Meta didenda Rp19,3 triliun gegara transfer data pengguna Eropa ke Amerika
Advertisement . Scroll to see content

DUBLIN, iNews.id - Induk usaha Facebook, Meta didenda sebesar 1,2 miliar euro atau setara Rp19,3 triliun oleh regulator privasi Uni Eropa (UE) karena melakukan transfer data pengguna di Eropa ke Amerika Serikat (AS). Perusahaan tersebut diberi waktu lima bulan untuk menghentikan tindakan tersebut. 

Adapun denda yang dikenakan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia, terjadi setelah Meta terus mentransfer data di luar putusan pengadilan UE pada 2020, yang membatalkan pakta transfer data UE-AS. Denda ini melampaui rekor denda privasi UE sebelumnya sebesar 746 juta euro yang dikenakan kepada Amazon pada 2021.

Kasus ini bermula setelah juru kampanye privasi Austria Max Schrems mengajukan gugatan satu dekade lali atas risiko pengintaian AS sehubungan dengan pengungkapan oleh mantan agen CIA Edward Snowden.

Meta menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk denda yang tidak dapat dibenarkan dan tidak perlu yang menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan lain.

Raksasa media sosial itu menegaskan kembali bahwa mereka mengharapkan pakta baru yang memfasilitasi transfer aman data pribadi warga negara UE ke AS akan diterapkan sepenuhnya sebelum harus menangguhkan transfer. Itu berarti peringatan sebelumnya bahwa penghentian dapat memaksanya untuk menangguhkan layanan Facebook di Eropa tidak akan terjadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut