Meta Didenda Rp19,3 Triliun gegara Transfer Data Pengguna Eropa ke Amerika
 
                 
                DUBLIN, iNews.id - Induk usaha Facebook, Meta didenda sebesar 1,2 miliar euro atau setara Rp19,3 triliun oleh regulator privasi Uni Eropa (UE) karena melakukan transfer data pengguna di Eropa ke Amerika Serikat (AS). Perusahaan tersebut diberi waktu lima bulan untuk menghentikan tindakan tersebut.
Adapun denda yang dikenakan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia, terjadi setelah Meta terus mentransfer data di luar putusan pengadilan UE pada 2020, yang membatalkan pakta transfer data UE-AS. Denda ini melampaui rekor denda privasi UE sebelumnya sebesar 746 juta euro yang dikenakan kepada Amazon pada 2021.
 
                                Kasus ini bermula setelah juru kampanye privasi Austria Max Schrems mengajukan gugatan satu dekade lali atas risiko pengintaian AS sehubungan dengan pengungkapan oleh mantan agen CIA Edward Snowden.
Meta menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk denda yang tidak dapat dibenarkan dan tidak perlu yang menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan lain.
 
                                        Raksasa media sosial itu menegaskan kembali bahwa mereka mengharapkan pakta baru yang memfasilitasi transfer aman data pribadi warga negara UE ke AS akan diterapkan sepenuhnya sebelum harus menangguhkan transfer. Itu berarti peringatan sebelumnya bahwa penghentian dapat memaksanya untuk menangguhkan layanan Facebook di Eropa tidak akan terjadi.