JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh Herifuddin Daulay. Putusan itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan MK, gugatan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Hakim mengatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pernah diuji di MK sebanyak 27 kali. Dari semuanya, 5 permohonan ditolak sedangkan putusan lainnya tidak dapat diterima.
Pemohon sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu terhadap UUD 1945. Menurutnya orang yang kompeten menjadi presiden hanya sedikit sehingga pembatasan masa jabatan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih orang tidak berkompeten.
Editor: Maria Christina