JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi menegaskan penolakan terhadap semua gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait sengketa Pilpres. Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Salah satu permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin adalah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Editor: Johan Jaelani